Senin, 23 November 2015

SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYEBARAN PENYAKIT RABIES

Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Provinsi Bali tentang penanggulangan penyebaran penyakit rabies, Pemerintah Desa Tukadmungga beserta jajarannya bekerjasama dengan instansi terkait menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 November 2015 bertempat di Kantor Perbekel Tukadmungga dengan menghadirkan Tim Medis Poskeswan (Distanak Kabupaten Buleleng), PPL BPP Pertanian, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari Anggota BPD, LPM, Kelian Banjar Dinas, dan warga masyarakat.

Dalam acara sosialisasi tersebut dijelaskan tentang teknik pertolongan pertama pada korban gigitan HPR, gambaran penyebaran virus rabies dalam tubuh korban, tata cara pemeliharaan hewan anjing, prosedur perolehan VAR atau SAR pada instansi Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan kabupaten Buleleng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar