Selasa, 24 November 2015

KOORDINASI PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) PROVINSI BALI KEPADA DESA PAKRAMAN DAN SUBAK

Dalam upaya melestarikan adat istiadat dan budaya Bali, Pemerintah Provinsi Bali telah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian yang mana bantuan tersebut telah digulirkan sejak tahun 2013 hingga sekarang. Dalam hal besaran dana yang diberikan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan lebih dari 50%. Desa Pakraman yang semula memperoleh bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun meningkat menjadi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun , sedangkan Subak dan Subak Abian yang semula memperoleh bantuan sebesar Rp. 30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah) per tahun meningkat menjadi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tersebut dipergunakan dan dikelola sepenuhnya oleh Desa Pakraman dan Subak yang mana dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan di 3 wibaga (Parahyangan, Palemahan, dan Pawongan ). 
Untuk kelancaran pengelolaan dana BKK, Pemerintah Desa Tukadmungga sebagai fasilitator penyaluran dana dimaksud menyelenggarakan rapat koordinasi pada tanggal 17 November 2015 yang menghadirkan Kelian Desa Pakraman, Kelian Subak dan Kelian Banjar Dinas se-wilayah Desa Tukadmungga. Hal - hal yang menjadi poin pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut antara lain teknis pencairan dana via transfer bank, teknis penggunaan dana yang disesuaikan dengan proposal pengajuan dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban BKK.
 
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2015
 
 
Untuk tahun 2015 penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebagai berikut :
  1. Desa Pakraman Dharmajati Tukadmungga sebesar Rp. 200.000.000,- .
  2. Subak Lebah Pupuan sebesar Rp. 50.000.000,-.
  3. Subak Kubu Gembong sebesar Rp. 50.000.000,-
  4. Subak Banjar Tengah sebesar Rp. 50.000.000,-.
  5. Subak Celuk Tengulun sebesar Rp. 50.000.000,-.
  6. Subak Abian Asem Kembar sebesar Rp. 50.000.000,- (subak baru). 

Senin, 23 November 2015

SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENYEBARAN PENYAKIT RABIES

Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Provinsi Bali tentang penanggulangan penyebaran penyakit rabies, Pemerintah Desa Tukadmungga beserta jajarannya bekerjasama dengan instansi terkait menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 November 2015 bertempat di Kantor Perbekel Tukadmungga dengan menghadirkan Tim Medis Poskeswan (Distanak Kabupaten Buleleng), PPL BPP Pertanian, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari Anggota BPD, LPM, Kelian Banjar Dinas, dan warga masyarakat.

Dalam acara sosialisasi tersebut dijelaskan tentang teknik pertolongan pertama pada korban gigitan HPR, gambaran penyebaran virus rabies dalam tubuh korban, tata cara pemeliharaan hewan anjing, prosedur perolehan VAR atau SAR pada instansi Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan kabupaten Buleleng.

PT. INDONESIA POWER SERAHKAN DANA CSR KEPADA DESA TUKADMUNGGA



Sebagai bentuk tangggung jawab moril dan partisipasi perusahaan dalam memfasilitasi perkembangan desa baik dari sisi ekonomi, sosial dan budaya, PT. Indonesia Power Tbk. menyerahkan bantuan dana CSR (Corporate Social Responsibillity) kepada Pemerintah Desa Tukadmungga yang diserahkan secara simbolis pada tanggal 20 November 2015 di Kantor Perbekel Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.





Dalam prosesi penyerahan CSR tersebut dihadiri pula oleh Ketua LPM, Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat, Kelian Banjar Dinas. Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan langsung oleh Manager Operasional PLTGU Pemaron kepada Perbekel Tukadmungga. Adapun jenis dan besaran bantuan dana CSR yang diberikan antara lain dana bantuan sarana kesehatan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan bantuan dana sarana umum sebesar Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah).